REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Polemik ‘pungutan’ sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang selalu terulang dalam setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) memantik reaksi dewan kabupaten Semarang.
Permasalahan SPI pada PPDB yang masih ditemukan di jenjang SMA/SMK kali ini, dinilai merupakan bentuk ketidakpatuhan pihak sekolah terhadap instruksi yang sudah ditentukan Dinas pendidikan (disdik).
“Kalau instruksi Dinas saja tak digubris, sudah seharusnya bupati turun tangan dan menindak tegas kepala sekolah yang bersangkutan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto, Selasa (25/6).
Ia sangat berharap, Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG bersikap tegas dalam menangani masalah pungutan SPI yang memberatkan orang tua calon siswa. Karena pungutan ini selalu menjadi persoalan klasik.
Terkait sanksi terhadap kepala sekolah ini, politisi PDIP tersebut, tak sepakat jika hanya dibebankan kepada Disdik kabupaten semarang. Ia menegaskan perlu ketegasan agar tidak terulang setiap penerimaan siswa baru.
Bambang menilai selama ini tak pernah ada ketegasan terkait ketidaktaatan terhadap aturan pungutan SPI. Setiap pelaksanaan PPDB bisa dipastikan akan selalu terjadi pelanggaran aturan ini.
“Pada pelaksanaan tahun ini, pihak Disdik bahkan juga menurunkan tim verifikasi untuk merasionalisasi proposal pengajuan SPI oleh sekolah yang telah disampaikan kepada Disdik,” lanjutnya.
Terkait dengan pungutan SPI, ketentuan ini diatur dalam PP No 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. SPI bersifat sukarela, jadi tidak ditentukan besarannya,