Rabu 26 Jun 2013 01:43 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah SD di Mukomuko

Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Atik (50), pelaku yang disangka berbuat cabul terhadap Nn (7), pelajar kelas satu sekolah dasar di Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Selasa, ditangkap oleh personel Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik.

Atik yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditangkap polisi karena disangka telah melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Anak di bawah umur, kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Wisnu Widarto melalui Kapolsek Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne saat dihubungi di Mukomuko, Selasa (25/6).

Pelaku yang merupakan warga satuan permukiman (SP) III Desa Bumi Mulya Kecamatan Penarik itu, ditangkap polisi di kediamannya.

Ia menjelaskan, saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Kecamatan Penarik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait dengan perbuatan pelaku, kata dia, polisi telah mengantongi barang bukti (BB) berupa uji visum terhadap korban dan hasilnya positif, serta pengakuan dari korban sendiri.

Selain itu, lanjutnya, pelaku juga telah mengakui perbuatannya di hadapan polisi.

"Semua bukti telah mengarah kepada pelaku, selain itu pelaku juga telah mengakui perbuatannya itu," ujar dia lagi.

Selanjutnya, kata dia, pelaku masih diamankan di Mapolsek Penarik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement