REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menegaskan penyerangan terhadap kantor televisi lokal Celebes TV adalah tindakan kriminal, tidak berunsur pelanggaran aturan Pemilihan Umum Wali Kota Makassar.
"Ini murni tindakan pidana umum dan kriminal, tidak ada unsur pelanggaran pilkada," kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Laode Arumahi di Makassar, Selasa.
Menurutnya, berdasarkan aturan, kategori pelanggaran pilkada akan berlaku bila KPU telah menetapkan bakal calon menjadi calon atau peserta Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang akan berlangsung pada 18 September 2013.
"Semua pihak harus introspeksi. Penyerangan itu adalah pidana umum sebab terjadi sebelum ada penetapan calon dan belum bisa disebut peserta," katanya.
Pihaknya mengimbau agar seluruh kandidat tidak merusak pesta demokrasi dengan kekerasan apalagi melakukan intervensi ke media karena itu jelas melanggar hukum. Peristiwa itu, akan menjadi bahan evaluasi terkait kerja-kerja para tim sukses.