REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan selama lebih dari 20 jam di empat ruangan di direktorat berbeda di Bank Indonesia (BI), Selasa (25/6). Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus Bank Century. KPK pun mengapresiasi tindakan pejabat BI yang tidak membocorkan informasi kepada wartawan terkait penggeledahan.
"BI tidak membuat kegaduhan, tidak membuat informasi yang distortif, apalagi menyesatkan yang dapat menjurus pada indikasi potensi kebohongan publik dan sekaligus pelanggaran atas Pasal 21 UU Tipikor yang berkaitan dengan obstruction of Justice (menghalangi penyidikan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (26/6).
Bambang menambahkan, pimpinan KPK mengapresiasi dan memberikan pernghargaan atas kerja sama gubernur BI dan jajarannya mengenai proses penggeledahan yang dilakukan. BI juga menerapkan komitmennya berupa tone of the top atau juru bicara di level pimpinan dalam pemberantasan korupsi. Dalam hal ini terkait penggeledahan.
"Apa yang dilakukan BI adalah contoh baik untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif. KPK mengimbau masyarakat dan lembaga pemerintah dan nonpemerintahan untuk mencontoh sikap dan perilaku BI dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya dalam menyikapi penggeledahan oleh KPK," tegasnya.