REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta memusnahkan pangan, obat dan kosmetik ilegal senilai dua miliar rupiah bertempat di halaman Gedung Wana Bhakti Yasa Yogyakarta, Rabu (26/6).
"Makanan, obat dan kosmetik yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan yang kami lakukan selama 2009 hingga 2012," kata Kepala (BBPOM) Yogyakarta Abdul Rahim di Yogyakarta.
Produk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari obat yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 235 item atau 24.457 kemasan, obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 467 item (26.694 kemasan), kosmetika tidak memenuhi ketentuan sebanyak 758 item (43.126 kemasan), pangan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 192 item (1.559 kemasan), dan suplemen makanan tidak memenuhi ketentuan sebanyak 80 item (1.440 kemasan).
Pemusnahan yang dilakukan BBPOM Yogyakarta tersebut merupakan kegiatan pemusnahan ke-12 dari serangkaian kegiatan tidak lanjut pengawasan Badan POM selama 2013 setelah sebelumnya dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Pekanbaru, Bandar Lampung, DKI Jakarta, Palangka Raya, Palembang, Medan, Batam, Semarang, Serang, Jayapura, dan Banjarmasin dengan total nilai keekonomian hampir mencapai Rp 13 miliar.
Abdul mengatakan, dari pengawasan BBPOM di Yogyakarta selama 2009-2012 menunjukkan pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasi oleh temuan kosmetika dan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan.
Selama 2009-2012, BBPOM Yogyakarta telah menangani 52 kasus yang ditindaklanjuti secara proyustisia.
Saat ini, strategi yang dikembangkan Badan POM untuk pengawasan obat dan makanan ilegal adakah melalui mekanisme 'supply reduction' dan 'demand reduction', yaitu melakukan pengawasan pada produk yang beredar di masyarakat maupun pengawasan produk di sarana produksi yang ditindaklanjuti dengan pengamanan produk yang tidak memenuhi syarat atau produk ilegal.
"Ia berharap, masyarakat juga menjadi konsumen yang cerdas yaitu meneliti barang yang akan dibeli. Baik dari segi labelnya, tanggal kedaluwarsa, atau warna produk apabila itu makanan," tuturnya.
BBPOM Yogyakarta juga sudah membuka Unit Layanan Pengaduan Konsumen untuk menampung aduan dari konsumen mengenai produk yang dibelinya. Pengaduan bisa dilayani melalui nomor telepon 0274 552250 pada jam kerja.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan DIY Arida Utami mengatakan, upaya yang dilakukan pemerintah lebih difokuskan pada upaya promotif dan preventif. "Sosialisasi sudah dilakukan agar masyarakat waspada saat akan membeli produk," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DIY Elfi Efendi mengatakan, kesadaran masyaramat untuk memilih produk makanan, obat dan kosmetik yang aman masih kurang.
"Sosialisasi sudah dilakukan. Tetapi masyarakat juga memiliki pilihan. Dampak penggunaan obat, makanan dan kosmetik yang mengandung zat berbahaya tidak langsung muncul tetapi puluhan tahun kemudian seperti semakin banyaknya pasien gagal ginjal di usia produktif," paparnya.
Sebelum dilakukan pemusnahan, BBPOM Yogyakarta menggelar pencanangan Gerakan Nasional Waspada Obat dan Makanan Ilegal (GN WOMI).