REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pontianak menyatakan, udara pada tengah malam hari mulai pukul 00.00 - 01.00 WIB di kota itu dan sekitarnya masuk kategori berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Kualitas Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kota kita ini tergolong berbahaya mulai pukul 00.00 - 01.00 WIB. Hal itu mulai terjadi pada Selasa (25/6) dini hari, setelah sebelumnya masuk kategori sangat tidak sehat," kata Kepala Sub Bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan BLH Kota Pontianak Imansyah, saat dihubungi, Rabu (26/5).
Ia menjelaskan, udara pada malam hari di Pontianak dan sekitarnya tidak sehat karena asap semakin pekat akibat pembakaran dan terbakarnya lahan. Data BLH Kota Pontianak, mencatat kualitas ISPU di kota itu dan sekitarnya, mulai tidak sehat sejak pukul 21.00 - 00.00 WIB, kemudian mulai pukul 0.00 - 01.00 WIB kualitas udara memasuki kategori berbahaya.
Pada pukul 01.30 - 03.30 WIB kualitas udara kategori sangat tidak sehat hingga tidak sehat, kemudian pukul 04.00 - 07.00 WIB sudah membaik. "Kondisi rata-rata ISPU di Kota Pontianak dan sekitarnya pada siang hari masih sedang," ujar Imansyah.
Imansyah mengimbau, kepada masyarakat yang terpaksa keluar pada malam hari sebaiknya menggunakan masker atau penutup hidung dan mulut. Masyarakat Kota Pontianak dan sekitarnya juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran dalam membersihkan lahan pertanian agar tidak berdampak semakin tebalnya kabut asap yang sejak sepekan terakhir mulai menyelimuti wilayah setempat.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Supadio Pontianak sebelumnya sempat mencatat titik api tersebar di Kalimantan Barat dalam dua hari terakhir sesuai pantauan satelit NOAA (Nasional Oceanic and Atmospheric Administration) 18.
Titik api itu terpantau melalui satelit NOAA pada Ahad (23/6) tersebar di beberapa daerah, yakni Kabupaten Sambas, Kapuas Hulu, Ketapang, dan Sekadau. Sebelumnya juga terpantau titik api lebih banyak lagi, dan kemudian cenderung turun.