REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Oditur militer tetap menyatakan penyerangan Lapas Klas 2B Sleman dilakukan terencana. Oditur Militer Letkol Budiharjo, mengatakan uraian-uraian yang disampaikan dalam surat dakwaan oditur telah benar.
"Para terdakwa melakukan pembunuhan berencana. Dakwaan kami benar," katanya. Oleh karena itu, oditur meminta majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dan menolak eksepsi.
Budiharjo juga mengatakan eksepsi dari penasehat hukum tak berdasar. Lantaran yang disampaikan bersifat uraian perbuatan militer. Selain itu, dakwaan Pasal 103 yang menurut penasehat hukum tidak ada di dalam laporan polisi, dibantah oleh oditur.
Menurutnya, pasal 103 ditetapkan berdasarkan dari uraian laporan polisi dan tim investigasi dan dikaitkan dengan fakta hukum hasil penyidikan. Sidang lanjutan dengan berkas satu ini terdiri dari, Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik dan dimulai tepat pukul 09.00 setelah pada sidang sebelumnya terlambat sekitar 30 menit.