Rabu 26 Jun 2013 14:26 WIB

Polisi Tangkap 10 Pelaku Pembakar Lahan di Riau

 Sejumlah warga menyaksikan kobaran api di lahan gambut di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (22/6).
Foto: Antara//Wandy Hamid
Sejumlah warga menyaksikan kobaran api di lahan gambut di Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Sabtu (22/6).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Satuan Tugas Penegakan Hukum telah menangkap 10 orang yang diduga sebagai pelaku pembakar lahan di Provinsi Riau. "Sebelumnya ada sembilan tersangka, kemudian dikembangkan hingga ada penambahan satu tersangka lagi bernama Sukardi (32), warga Rokan Hilir," kata Kepala Satgas Penegakan Hukum Bencana Kabut Asap Provinsi Riau, Kombes Pol Sofyan di Pekanbaru, Rabu (26/6).

Dia menjelaskan, tambahan seorang tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan empat kasus kebakaran lahan seluas 400 hektare di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Awalnya, petugas berhasil menangkap lima orang. Satu di antaranya bernama Hotman Burba (58) yang diindikasi sebagai pemilik lahan sekitar 60 hektare.

Pelaku Hotman diduga sengaja membuka lahan dengan membakar kawasan gambut menggunakan bensin di areal lahan miliknya. Hotman, menurut aparat, juga menyuruh lima orang pelaku lainnya untuk membantu melakukan pembakaran lahan tersebut.

Dari rencana pembakaran lahan seluas 60 hektare milik pelaku Hotman itu, api kemudian tidak terkendali. Hingga menyebabkan lebih dari 400 hektare lahan lain yang ada di sekitarnya turut hangus terbakar.

Bahkan peristiwa tersebut menimbulkan kepulan kabut asap yang hebat. Sehingga sedikitnya 276 keluarga warga sekitar terpaksa mengunsi karena udara sudah tercemar asap tebal dan berbahaya bagi kesehatan

Kemudian satu kasus terjadi di Kabupaten Bengkalis dengan satu tersangka atas nama Subari (64) dan masih dalam proses pengembangan. Kasus kebakaran lahan lainnya terjadi di Kabupaten Pelalawan dengan dua orang tersangka yang diduga juga sengaja melakukan pembakaran.

Tersangkanya atas nama Sunmardi dan Sukhai, warga Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Modusnya hampir sama, pelaku membakar lahan seluas beberapa hektare dengan mengunakan ban bekas. Namun karena tidak terkendali, akhirnya api membakar sebanyak 53 hektare yang ada di sekitarnya.

Peristiwa kebakaran lahan, menurut data kepolisian, terjadi di Kabupaten Siak dengan satu orang tersangka atas nama Taufik (20). "Seluruh tersangka ini masih terus diperiksa tim penyidik dan kemungkinan akan terus bertambah tersangkanya. Nanti dilihat, hasil penyidikan atau pengembangan bagaimana," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement