Rabu 26 Jun 2013 16:56 WIB

Jangan Hanya Pembakar Lahan, Pemilik Lahan Harus Dikenai Sanksi

Titik panas kebakaran hutan di Sumatra
Foto: ANTARA
Titik panas kebakaran hutan di Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Pakar lingkungan dari Universitas Riau, Prof Adnan Kasri menyarankan pemerintah untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pemilik lahan yang terbakar meski hasil peristiwa tak disengaja.

"Jangan hanya pelaku pembakar lahan dari masyarakat saja yang ditangkap dan dihukum, perusahaan juga harus bertanggung jawab karena tidak mampu menjaga lahan yang dikelolanya padahal itu sudah menjadi standar dari perusahaan perkebunan dan hutan tanam industri," kata Adnan yang juga guru besar Ilmu Lingkungan Universitas Riau di Pekanbaru, Rabu.

Seperti diketahui, Satgas Penegakan Hukum Bencana Kabut Asap Provinsi Riau sebelumnya telah berhasil menangkap sepuluh orang diduga sebagai pelaku pembakaran ratusan lahan di empat lokasi, yakni Bengkalis, Pelalawan, Siak dan Rokan Hilir.

Sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan ada ribuan hektare lahan perusahaan perkebunan dan hutan tanam industri yang terbakar sejak beberapa pekan ini.

Capten pilot helikopter PT Fly Komala Indonesia.(perusahaan rental helikopter) Sonny Sumarsono mendapatkan laporan ada sebanyak 2.000 hektare lahan HTI milik berbagai perusahaan grup dari Asia Pulp and Paper (APP) di beberapa wilayah di Riau telah hangus terbakar.

Karena itu, demikian Sonny, perusahaan tersebut menyewa dua helikopter dari PT Fly Komala Indonesia untuk melakukan pemadaman di sejumlah area HTI perusahaan itu dan kini membantu BNPB untuk mengatasi persoalan yang sama.

"Sementara untuk area HTI milik grup Asia Pacific Resources International (APRIL) dikabarkan juga banyak yang terbakar, namun informasinya telah berhasil dipadamkan. Mereka (APRIL) juga menyewa dua helikopter untuk membantu BNPB," katanya.

Masalah Klasik

Pakar lingkungan dari Universitas Riau, Prof Adnan Kasri mengatakan, masalah kebakaran lahan hingga terjadi bencana kabut asap di Riau merupakan masalah klasik yang terus menerus terjadi hingga mengancam martabat bangsa ini.

"Singapura sama Malaysia sempat protes, hal ini tentu menjadi kondisi yang darurat. Kalau ternyata ada perusahaan mereka (asing) yang lahannya terbakar, sebaiknya juga diproses. Jangan cuma masyarakat saja," katanya.

Pakar lingkungan ini menyatakan, pemerintah harus menegakkan Undang Undang No 32/2009 untuk mengatasi persoalan kebakaran lahan penyebab tercemarnya lingkungan di Riau.

"Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan jawaban atas persoalan lingkungan yang semakin kompleks di Riau dan berbagai wilayah lainnya. Harus ditegakkan," kata Adnan.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement