REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa perubahan mendasar terlihat dalam Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) bila dibandingkan dengan UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas,
Perubahan tersebut antara lain, mengenai asas ormas. RUU ini tidak lagi mewajibkan Pancasila sebagai asas tunggal. Kemudian, adanya pengaturan soal pemberdayaan ormas.
Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dan beroperasi dalam wilayah hukum Indonesia juga bakal diatur. Pembubaran ormas tidak lagi menjadi kewenangan subjektif pemerintah, tetapi harus melalui putusan pengadilan.
RUU Ormas juga memperhatikan aspek sejarah, dengan memberikan pengakuan sebagai aset bangsa kepada ormas-ormas yang telah lahir sebelum kemerdekaan dan hingga saat ini tetap konsisten berjuang membangun bangsa dan negara. Di antaranya adalah Muhammadiyah dan Hadhatul Ulama (NU).