Rabu 26 Jun 2013 23:06 WIB

DPR Bakal Undang Ormas untuk Dialog

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Dewi Mardiani
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) ditunda hingga pekan depan. Menurut rencana, tim dari DPR akan mengagendakan dialog dengan sejumlah ormas dalam masa penangguhan ini untuk menyosialisasikan RUU tersebut.

“Agenda sosialisasinya sudah ada di DPR. Bagaimana hasilnya nanti, pemerintah ngikut saja,” kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (26/6). Gamawan mengaku, RUU Ormas tidak memiliki persoalan lagi secara substansi.

Ditundanya pengesahan RUU ini menurutnya untuk menjawab keinginan sejumlah anggota dewan saat rapat paripurna, Selasa (25/6). Mereka meminta agar isi naskah terakhir RUU Ormas disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diketuk palu.

Mengenai teknis sosialisasi tersebut, mendagri menjelaskan, pemerintah dan DPR akan mengundang ormas-ormas untuk mendiskusikan bersama soal keberatan mereka terhadap RUU ini. Dari situ, akan ketahuan pasal apa saja yang dipermasalahkan. Kendati demikian, ia belum tahu kapan dialog tersebut bakal digelar DPR.

Gamawan menjelaskan, aturan-aturan dalam RUU Ormas sebenarnya jauh lebih lunak bila dibandingkan dengan undang-undang yang ada sebelumnya, yakni UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. RUU Ormas dirancang sesuai perubahan dinamika saat ini.

Mendagri membantah tudingan yang menyatakan RUU ini dibuat karena adanya pengaruh politik menjelang Pemilu 2014. Apalagi, kata dia, RUU ini sudah diajukan DPR sejak 2011 dan sudah melewati enam kali masa sidang. Ia juga menampik RUU ini sebagai bentuk upaya birokratisasi ormas. “Tidak ada yang namanya perizinan untuk ormas. Yang kita minta hanya surat keterangan terdaftar (SKT),” jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement