REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) ditunda hingga pekan depan. Menurut rencana, tim dari DPR akan mengagendakan dialog dengan sejumlah ormas dalam masa penangguhan ini untuk menyosialisasikan RUU tersebut.
“Agenda sosialisasinya sudah ada di DPR. Bagaimana hasilnya nanti, pemerintah ngikut saja,” kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu (26/6). Gamawan mengaku, RUU Ormas tidak memiliki persoalan lagi secara substansi.
Ditundanya pengesahan RUU ini menurutnya untuk menjawab keinginan sejumlah anggota dewan saat rapat paripurna, Selasa (25/6). Mereka meminta agar isi naskah terakhir RUU Ormas disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diketuk palu.
Mengenai teknis sosialisasi tersebut, mendagri menjelaskan, pemerintah dan DPR akan mengundang ormas-ormas untuk mendiskusikan bersama soal keberatan mereka terhadap RUU ini. Dari situ, akan ketahuan pasal apa saja yang dipermasalahkan. Kendati demikian, ia belum tahu kapan dialog tersebut bakal digelar DPR.
Gamawan menjelaskan, aturan-aturan dalam RUU Ormas sebenarnya jauh lebih lunak bila dibandingkan dengan undang-undang yang ada sebelumnya, yakni UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. RUU Ormas dirancang sesuai perubahan dinamika saat ini.
Mendagri membantah tudingan yang menyatakan RUU ini dibuat karena adanya pengaruh politik menjelang Pemilu 2014. Apalagi, kata dia, RUU ini sudah diajukan DPR sejak 2011 dan sudah melewati enam kali masa sidang. Ia juga menampik RUU ini sebagai bentuk upaya birokratisasi ormas. “Tidak ada yang namanya perizinan untuk ormas. Yang kita minta hanya surat keterangan terdaftar (SKT),” jelasnya.