Kamis 27 Jun 2013 04:56 WIB

Gaji ke-13 Guru Bakal Dipotong, untuk Apa?

Red: Endah Hapsari
Sejumlah PNS menghitung gaji ke-13 yang mulai disalurkan/ilustrasi
Foto: Antara
Sejumlah PNS menghitung gaji ke-13 yang mulai disalurkan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO---Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Syafkani menyatakan, pada prinsipnya pemerintah setempat mendukung kegiatan Persatuan Guru Republik Indonesia memotong gaji ke-13 anggotanya sebesar Rp 150.000 per orang untuk membangun gedung PGRI. "Kita mendukung tetapi dengan cacatan harus melalui hasil musyawarah semua guru di daerah ini," kata Syafkani.

Sebelum ada kegiatan pemotongan tersebut, ia menyarankan, sebaiknya guru yang bersedia menyumbang membuat pernyataan atau surat kuasa diberikan kepada setiap bendahara sekolah. Termasuk juga, lanjutnya, guru yang tidak siap menyumbang juga membuat surat pernyataan tidak sanggup menyumbang.

Ia berharap, sumbangan dari guru itu tidak dipaksakan tetapi atas dasar kesepakatan, artinya sepakat dengan disertai surat pernyataan dan surat kuasa dari setiap guru.

Terkait pencairan gaji ke-13 guru pegawai negeri sipil di daerah itu, kata dia, pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat, namun pemerintah setempat siap membayar gaji ke-13 guru di daerah itu.

Ia mencatat, sebesar Rp 12 miliar kebutuhan dana untuk membayar gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNA) baik guru maupun tenaga struktural di lingkungan pemerintah setempat. "Kami ingin gaji ke-13 PNS itu bisa cair sebelum puasa agar uang itu dapat memanfaatkan oleh PNS setempat," ujarnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement