REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Pemeriksaan ini merupakan yang kesembilan kalinya untuk Dada.
"Dada Rosada diperiksa lagi sebagai saksi untuk empat tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (27/6).
Dada memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Ia terlihat tiba di kantor KPK pada pukul 09.40 WIB. Namun ia enggan memberikan keterangan kepada para wartawan yang sudah menunggunya di depan kantor KPK. "Awas, awas, awas," ucap Dada kepada para awak media.
Begitu masuk ke dalam lobi gedung KPK, ia pun berjalan ke arah resepsionis dan kemudian duduk menunggu. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu hakim Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, telah membuka penyelidikan baru untuk Dada. Ia menjanjikan pimpinan KPK akan segera melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan status politisi Partai Demokrat ini.