REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum wr wb.
Mohon penjelasannya, mengapa hak waris anak laki-laki sebesar dua kali hak waris anak perempuan? Apabila ibu kandung masih ada, sebaiknya harta waris dibagi ½ untuk ibu kandung atau sebaiknya 1/8 dari harta waris? Selain ibu kandung dan adanya anak kandung laki-laki dan perempuan, apakah masih ada ahli warisnya? Sekadar tambahan, nilai harta waris Rp 250 juta, jumlah anak laki-laki enam orang dan anak perempuan tiga orang.
Hamba Allah
Waalaikumussalam wr wb.
Bukti keislaman seorang hamba dapat dilihat dari sejauh mana ketaatannya dalam menjalankan syariat Islam. Allah SWT telah menyeru hamba-hamba yang beriman untuk menjalankan syariat Islam secara total. “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS al- Baqarah: 208).
Semua yang Allah perintahkan atau larang adalah ujian bagi hambahamba- Nya, apakah taat kepada-Nya ataukah kufur. Begitu juga konsekuensi dari taatnya seorang ham ba kepada-Nya adalah dengan meng imani seluruh ayat yang Allah firmankan dan apa yang Rasulullah SAW sabdakan, dengan tidak mengimani sebagian ayat dan mengufuri sebagian yang lain.
Allah SWT berfirman, “Apakah kamu beriman kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS al-Baqarah [2]: 85).
Terlebih khusus dalam mengimani ayat-ayat waris, di antaranya firman Allah SWT, “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.” (QS an-Nisa [4]: 11).
Allah SWT telah menjadikan bagian anak laki-laki dua kali lipat bagian anak perempuan, karena tanggung jawab anak laki-laki lebih banyak daripada anak perempuan, seperti menafkahi dirinya, anakanaknya, istrinya, dan kerabat yang berada di bawah tanggungannya. Sedangkan anak perempuan tidak demikian.
Sesungguhnya agama Islam telah memuliakan hak perempuan, yaitu dengan memberinya bagian dalam kewarisan. Padahal, pada masa jahiliyah, perempuan tidak mendapatkan hak waris. (Tafsir al- Washit, Dr Muhammad Sayyid Thonthowi, vol:3, hal: 65-66):
Pada surat yang sama, di ayat 13 dan 14, Allah SWT memberikan penghargaan kepada hamba yang taat pada hukum waris Islam dan mengancamnya dengan neraka bagi orang yang tidak menjalankan syari’at waris (QS an-Nisa [4]: 13-14).
Dalam kasus ini, ibu kandung Anda, yaitu istrinya almarhum ayah Anda, memiliki hak dari harta bersama (gono-gini). Jika ada, maka nilainya disesuaikan dengan kadar peran dan kontribusi istri dalam harta bersama tersebut. Tidak harus fifty-fifty (50% 50%), ini adalah salah satu pilihan kesepakatan semua ahli waris.
Yang berikutnya, ibu kandung Anda (istri almarhum) mendapatkan 1/8 bagian karena pewaris (almar hum) meninggalkan keturunan (QS an-Nisa [4]: 12). Selain istri dan anakanak, yang mungkin mendapatkan hak waris adalah orang tua (ayah/ibu) pewaris, atau kakek dari jalur ayah, atau nenek dari jalur ayah atau jalur ibu. Jika ada saudara atau keponakan, atau paman, atau se pupu, maka mereka akan terhijab oleh anak laki-laki, atau ayah dan atau kakek (ada perbedaan pendapat).
Tetapi, sebagaimana dijelaskan dalam pertanyaan, bahwa pewaris wafat meninggalkan istri, enam anak laki-laki dan tiga anak perempuan saja. Harta waris yang disebutkan, tidak dijelaskan kategori yang mana, apakah harta bersama atau harta bawaan, atau harta dapatan. Jika harta bersama (antara suami istri), maka istri mendapatkan hak dari harta bersama itu. Namun, jika yang dimaksud adalah harta bawaan, atau harta dapatan pewaris, maka istri hanya mendapatkan 1/8 bagian, sisanya untuk anak-anak. Adapun rinciannya: Wallahu a’lam bish shawwab.
Ahli waris Bagian Jumlah
pembagi (8) 120 Keterangn
Istri 1/8 1 15 15/120 x 250 juta = 31.250.000
Anak lk (2 bagian) Ashabah
Bilghair (2:1) 7 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak lk (2 bagian) 14 14/120 x 250 juta = 29.166.666
Anak pr (1 bagian) 7 7/120 x 250 juta = 14.583.333
Anak pr (1 bagian) 7 7/120 x 250 juta = 14.583.333
Anak pr (1 bagian) 7 7/120 x 250 juta = 14.583.333
15* jumlah bagian anak laki-laki dan anak perempuan.
Ustadz Bachtiar Nasir