REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman dua bulan penjara terhadap Ahmad Raharjo, seorang pengacara yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya AW, salah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Jaksa Penuntut Umum Agung Dhedy dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, menyatakan terdakwa Ahmad Raharjo terbukti bersalah melanggar Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Choiril Hidayat itu. Jaksa juga menuntut terdakwa agar mengembalikan mobil Toyota Yaris bernomor polisi AD 8889 BZ kepada korban AW.
AW dalam kesaksian pada sidang sebelumnya mengaku sering dipukul oleh suaminya. Puncak pertengkaran keduanya terjadi pada 26 Januari 2013 lalu di Jalan Pahlawan yang dipicu oleh rencana membeli mobil baru serta ibadah umrah.
Pada pertengkaran yang terjadi di dalam mobil tersebut, Raharjo sempat memukul AW hingga mengenai dagunya.