REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan menjelaskan, perusahaan yang melakukan pembakaran tidak ada lolos dari sanksi. Dalam UU disebutkan hukuman bisa lima tahun.
"Tidak ada toleransi, karena UU mengatakan barangsiapa melakukan pembakaran hutan atau lahan lima tahun hukumannya," katanya, Kamis (27/6).
Ia mengatakan, menyerahkan proses penyelidikan termasuk proses hukum kepada Polri. Sejauh ini, kepolisian udah menangkap sembilan orang tersangka yang membakar lahan. Semuanya adalah orang pribumi dan belum terkait dengan perusahaan tertentu.
Namun, Menhut menekankan penyelidikan pasti akan diteruskan oleh Polri. Diharapkan proses tersebut bisa dilakukan dengan cepat.
“Ada sembilan orang tersangka nanti ada penyelidikan dan penyidikan. Kita serahkan kepada kepolisian dan kita sudah minta bergerak cepat dan bertindak tegas,” katanya.