REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, meminta mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Siti Fadillah Supari, untuk menjadi saksi di persidangan. Nama Siti disebut dalam surat dakwaan Ratna Dewi Umar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan terkait wabah flu burung di Depkes tahun anggaran 2006-2007.
Ratna sempat menyebut metode penunjukkan langsung perusahaan pelaksana pengadaan barang merupakan arahan Siti. Sementara beberapa saksi dari perusahaan pun menyebut ditunjuk langsung sebagai pelaksana proyek. Karena itu, Ketua Majelis Hakim Nawawi Ponolongo, meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Siti, berikut dua nama lainnya.
"Untuk sidang berikutnya, apa tidak dipertimbangkan nama seperti Siti Fadillah, Singgih Wibisono, dan Freddy Lumbang Tobing," kata dia, dalam persidangan, Kamis (27/6).
Jaksa, I Kadek Wiradana, mengatakan sudah merencanakan panggilan pada beberapa saksi untuk persidangan, Senin (1/7). Diantaranya panggilaan untuk Direktur Utama PT Bhineka Usada Raya (BUR), Singgih dan Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC), Freddy. Namun, kata Kadek, untuk Siti pemanggilan bukan untuk persidangan Senin, tapi untuk agenda sidang setelahnya. "Siti tidak untuk Senin nanti," ujar dia.
Nama Siti kembali disebut dalam persidangan Kamis (27/6) ini. Berawal dari keterangan beberapa saksi yang mengaku pernah bertemu dengan Ratna. Mantan Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD), Tatat Rahmita Utami, mengaku pernah menemui Ratna sekitar Desember 2007.
PT Kimia Farma ditunjuk sebagai perusahaan pengada barang untuk dua proyek pada 2007. Saksi Sulistiono, Supervisor Distribusi Penjualan PT Kimia Farma, membenarkan adanya penunjukkan langsung itu. Ia mengatakan proyek pertama pengadaan alat kesehatan senilai sekitar Rp 49 miliar. Sementara proyek pengadaan reagen dan consumable nilainya sekitar Rp 29 miliar.