Kamis 27 Jun 2013 23:47 WIB

Ditjen Pajak Klaim Kadin Sambut Baik Pajak untuk UMKM

Rep: Satya Festiani/ Red: Mansyur Faqih
UKM, ilustrasi
Foto: Edwin/Republika
UKM, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Pajak mengklaim bahwa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik pajak satu persen bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). "Saya kira sambutannya baik. Selama ini kami sudah memberikan informasi," ujar Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan Ditjen Pajak, Azzahra NE Fatimah di Jakarta, Kamis (27/6).  

Pemerintah melalui PP nomor 46/2013 hendak memberlakukan pajak sebesar satu persen  bagi sektor UMKM. Pajak akan mulai dikenakan pada 1 Juli mendatang.

Menurutnya, Ditjen Pajak telah menyosialisasikan hal tersebut pada Kadin dan asosiasi lainnya selama empat tahun. Dengan pajak ini, maka UMKM diharapkan dapat belajar membuat laporan keuangan dan pembukuan yang baik. UMKM juga dapat ikut membangun bangsa dengan turut serta membayar pajak.

Berdasarkan UU APBN, ditetapkan bahwa penerimaan negara terdiri dari penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai), penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah. Porsi terbesar penerimaan negara, yakni sebesar 78 persen, berasal dari penerimaan perpajakan.

Kontribusi UMKM dalam perekonomian sangat besar. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusinya sebesar 57,94 persen. Sedangkan kontribusi UMKM dalam penerimaan perpajakan masih kecil, yakni 0,5 persen.

Namun, lanjutnya, pemerintah belum menargetkan penerimaan pajak dari sektor UMKM melebihi 0,5 persen. "Kita perlu hitung dulu, belum bisa targetkan karena nanti jadi prematur. Tapi kita optimis bisa tingkatkan penerimaan negara," ujar dia.

Ia menambahkan, pajak bagi UMKM juga diperlukan dalam menghadapi MEA 2015. Hal itu disebabkan bahwa nanti pelaku perekonomian akan mempertanyakan pembayaran pajak UMKM.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement