REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Satuan Tugas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Provinsi Riau berhasil menangkap seorang pelaku pembakar lahan 100 hektar.
Komandan Satgas Penegakan Hukum Penanggulangan Bencana Kabut Asap Provinsi Riau Kombes Pol A Sofyan di Pekanbaru, Kamis menjelaskan bahwa selain diduga melakukan pelanggaran karena membuka lahan dengan sistem pembakaran, ternyata ia juga tidak memiliki sertifikat atas kepemilikan lahan.
"Awalanya, pelaku bernama Suhartoni alias Aci itu mengaku lahan seluas 100 Ha yang dibakar tersebut, yakni berada di Kabupaten Bengkalis, merupakan miliknya," kata
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas dari Reserse Kriminal Polres Bengkalis, demikian Sofyan, lahan tersebut ternyata tidak memiliki izin sama sekali sehingga diindikasikan sebagai lahan ilegal.
Suhartono yang merupakan warga asing yang telah menetap dan menjadi warga negara Indonesia ini kata dia, kemudian diamankan untuk dimintai keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka tersebut, kata dia, kemudian ditemukan empat nama tersangka lainnya yang diduga sebagai pelaku pembakaran yang merupakan suruhan Suhartono.
"Empat pelaku tersebut masih dalam pengejaran dan identitasnya telah diketahui. Petugas masih terus berupaya untuk menangkap empat tersangka buron itu," katanya.
Sofyan mengatakan, modus pembakaran lahan yang dilakukan pemilik lahan ilegal tersebut cukup klasik, yakni dengan menyuruh beberapa orang masyarakat.
Dengan dukungan cuaca, kata dia, api kemudian dengan cepat menjalar hingga menghanguskan lahan seluas seratus hektare tersebut sehingga menghasilkan kepulan asap yang luar biasa.