REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Usulan kenaikan tarif angkutan umum paska kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dikirim Pemprov DKI kini telah sampai di tangan DPRD. Rencananya, para politisi Kebonsirih itu akan memutuskan rekomendasi jadi atau tidaknya kenaikan tarif itu pada Jumat (28/6).
Ketua Komisi B DPRD DKI, Selamat Nurdin membenarkan, pihaknya akan membahas rekomendasi kenaikan tarif angkutan umum pada rapat pimpinan (rapim). "Penetapan tarif baru segera dikeluarkan untuk diserahkan kembali kepada Gubernur DKI untuk ditetapkan," ujarnya, seperti dilansir situs beritajakarta.
Ia menambahkan, dengan rekomendasi itu penghapusan sejumlah retribusi yang menjadi kewenangan Pemprov DKI juga bisa langsung dilaksanakan seperti penghapusan retribusi trayek, perpanjangan KIR, pemakaian terminal sambil menunggu ditetapkan perda baru. "Sementara untuk penghapusan sejumlah pajak yang ditarik pemerintah pusat, kita akan minta Pemprov DKI mengajukan bersama. Prosesnya membutuhkan waktu lama," tambahnya.
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI meminta kenaikan tarif angkutan umum di ibu kota segera diumumkan. Pasalnya, dengan tarif baru dinilai bisa menyelamatkan usaha angkutan darat dari ancaman kebangkrutan.