REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Anggota parlemen Prancis menyetujui undang-undang yang mengharuskan restoran membuat label 'buatan rumah' pada makanan yang mereka siapkan dari bahan baku di dapur.
Label 'fait maison' pada menu bertujuan membatasi praktik pembelian makanan jadi dari luar yang cukup dimasukkan ke microwave untuk dimakan, namun disajikan sebagai makanan baru dibuat. Restoran yang menandai hidangan dengan 'fait maison' tapi masih menyajikan makanan siap saji akan didenda.
Keputusan itu masih menunggu persetujuan majelis tinggi untuk dilaksanakan. "Kami membuat hal yang lebih transparan dan memulihkan kehormatan perdagangan Prancis, " ujar Kepala Federasi Restoran Synhorcat, Didier Chenet dikutip BBC.
Menurutnya, aturan itu diharapkan memberi klien apa yang diharapkan. "Masalahnya sekarang adalah anda mendorong pintu restoran dan anda tidak tahu apakah sebenarnya ada koki di dapur," ungkapnya.