REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tiga oknum anggota Kepolisian Resor Demak terancam dipecat karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis shabu atau sabu.
"Akan dipecat setelah nanti diputus pidana oleh pengadilan," kata Direktur Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Polda Jawa Tengah Komisaris Besar John Turman di Semarang, Jumat.
Menurut dia, ketiga oknum tersebut diamankan bersama tiga warga sipil yang tertangkap oleh petugas Polres Demak.
Ketiga warga sipil yang diamankan tersebut, kata dia, mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga oknum polisi. Bersama para pelaku, lanjut dia, pelaku juga menemukan barang bukti berupa empat paket sabu.
Ketiga oknum tersebut sudah ditahan di Polres Demak untuk menjalani pemeriksaan. John mengaku masih merasa kecolongan dalam upaya memberantas narkoba di lingkungan kepolisian.
Ia menjelaskan sekitar dua bulan lalu sudah dilakukan pemeriksaan urine terhadap sekitar 270 anggota Polres Demak dan semua dinyatakan negatif.
"Memang belum semua anggota diperiksa, jadi belum diketahui kondisinya," katanya.