Jumat 28 Jun 2013 19:26 WIB

Jadi Tersangka Korupsi, Wakil Rektor UI Serahkan Jabatan

Rep: Mg 06/ Red: A.Syalaby Ichsan
Universitas Indonesia
Foto: Republika/Aditya
Universitas Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wakil Rektor Bidang SDM, Keuangan, dan Administrasi Universitas Indonesia (UI) Tafsir Nurchamid akhirnya menyerahkan langsung jabatannya kepada Adi Zakaria Afiff, Jumat (28/6).

Sebelumnya, Tafsir telah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan perpustakaan pusat UI, Kamis (13/6) lalu. 

 “Serah terima jabatan ini tidak ada kaitannya dengan status hukum beliau (Tafsir),” kata Farida Haryoko, Kepala Kantor Komunikasi UI, yang ditemui usai upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pimpinan UI di Balai Kitri, Gedung Rektorat UI, Depok, Jumat (28/6).

Menurut Farida, sertijab dilakukan karena masa jabatan telah habis. Dia menambahkan, Tafsir langsung pulang setelah acara selesai dikarenakan kondisi kesehatan yang kurang baik.

 Pada acara yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, beberapa pimpinan UI yang lain juga melakukan serah terima jabatan. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Muhammad Anis, menyerahkan jabatan kepada Bambang Wibawarta. Anis kini menjabat sebagai Rektor UI. 

Kemudian, penyerahan jabatan Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengembangan, dan Kerjasama Industri dari Sunardji kepada Siti Setiati. Sekretaris Universitas, I Ketut Surajaya, kepada Tommy Ilyas. Terakhir, jabatan Direktur Kemahasiswaan diserahkan oleh Kamaruddin kepada Arman Nefi.

Masa jabatan pimpinan UI yang dilantik pada siang ini adalah hingga terpilihnya Rektor UI definitif. Proses pemilihan Rektor UI dapat dilangsungkan kembali setelah Statuta UI ditandatangani.

 “Terserah dari Rektor UI yang baru nanti, apakah tetap atau mengganti dengan pejabat yang baru,” kata Farida, Jumat (28/6). Farida menambahkan, belum ada kepastian mengenai waktu pengesahan Statuta UI. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement