REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6). Pengaduan itu terkait pembahasan Rancangan (RUU) Undang-Undang Pertembakauan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Penasihat Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau, Arifin Panigoro, mendatangi KPK. Ia mengatakan, memberikan bahan-bahan pengaduan ke pimpinan KPK. Awak media kemudian menanyakan mengenai adanya dugaan permainan dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
"Dugaannya begitu. Saya laporkan anggota DPR, Baleg (Badan Legislasi)," katanya, di Gedung KPK.
Arifin tidak menyebut nama-nama yang masuk dalam pengaduan. Ia hanya mengatakan adanya dugaan permainan antara perusahaan dengan anggota DPR. "Hal-hal yang ada hubungannya dengaan suap atau korupsi pasti kita laporkan," ujar dia.
Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau melihat adanya kejanggalan dalam pembahasan RUU Pertembakauan. Arifin melihat prosesnya sama seperti pembahasan Undang-Undang (UU) Kesehatan.
"Dulu ada undang-undang kesehatan, terus ada ayat yang hilang. Itu sudah berproses lewat MK dan sudah beres. Sekarang ada lagi disebut UU Pertembakuan. Kira-kira begitulah kalau ada undang-undang yang hilang pasalnya," kata dia.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, Arifin bertemu dengan pimpinan KPK dan telah memberikan data dan informasi berkaitan dengan pembahasan RUU Pertembakauan.
Mengenai materi pengaduan, ia tidak menjelaskan lebih rinci. Johan mengatakan, KPK akan merespon setiap laporan pengaduan dari masyarakat. "Tentu akan dilakukan telaah terhadap beberapa dokumen yang disampaikan," kata dia.