Jumat 28 Jun 2013 20:29 WIB

Arifin Panigoro Lapor KPK Dugaan Suap RUU Tembakau

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Arifin Panigoro
Foto: Republika
Arifin Panigoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/6). Pengaduan itu terkait pembahasan Rancangan (RUU) Undang-Undang Pertembakauan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penasihat Komisi Nasional Penanggulangan Tembakau, Arifin Panigoro, mendatangi KPK. Ia mengatakan, memberikan bahan-bahan pengaduan ke pimpinan KPK. Awak media kemudian menanyakan mengenai adanya dugaan permainan dalam pembahasan RUU Pertembakauan.

"Dugaannya begitu. Saya laporkan anggota DPR, Baleg (Badan Legislasi)," katanya, di Gedung KPK.

Arifin tidak menyebut nama-nama yang masuk dalam pengaduan. Ia hanya mengatakan adanya dugaan permainan antara perusahaan dengan anggota DPR. "Hal-hal yang ada hubungannya dengaan suap atau korupsi pasti kita laporkan," ujar dia.