Jumat 28 Jun 2013 21:38 WIB

Saksi Kasus Cebongan akan Didampingi LPSK

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Seorang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan memegang baret merahnya ketika menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: Antara
Seorang anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan memegang baret merahnya ketika menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan mendampingi saksi-saksi saat dimintai keterangan dalam sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Cebongan Sleman.

"Kami akan mendampingi saksi di persidangan yang dijadwalkan mulai pada 2 Juli," kata Penanggung Jawab Divisi Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Teguh Soedarsono, di Yogyakarta, Jumat (28/6)

Sidang kasus penyerangan Lapas Cebongan Sleman telah sampai pada agenda keterangan saksi yang akan dilaksanakan pada 2 Juli 2013. Terkait hal tersebut LPSK mempersilakan majelis hakim memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.

"Silakan saja saksi siapa yang akan dipanggil dan diminta keterangan pada sidang 2 Juli," katanya.