REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima laporan pengusaha nasional Arifin Panigoro mengenai Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan.
"Tadi ada beberapa dokumen yang disampaikan pak Arifin, tentu tiap laporan dari masyarakat akan dilakukan telaah," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat (28/6).
Arifin mendatangi KPK untuk pengaduan dan diterima oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Bambang Widjojanto dan tim Direktorat Pengaduan Masyarakat pada Jumat siang, dan membawa beberapa dokumen terkait dengan pembahasan RUU Tembakau.
"Dia (Arifin) tadi datang bersama dengan komnas penanggulangan tembakau. Dia penasihat di sana," ujar Johan.