REPUBLIKA.CO.ID,BANJARMASIN--DPRD Kalimantan Selatan bersama gubernurnya akan menggugat Pearl Oil, sebuah perusahaan asing yang melakukan kegiatan penambangan minyak dan gas (migas) di lepas pantai Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, provinsi ini.
"Bila tanpa izin atau tak melibatkan kita dalam penambangan migas di lepas pantai Pulau Larilarian itu, maka tidak menutup kemungkinan, kita akan tuntut melalui jalur hukum," ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel Riswandi, di Banjarmasin, Jumat.
"Pasalnya, baik secara 'defacto' yang berbadasarkan historis dan geografie maupun yudiris, Pulau Larianlarian yang oleh urang Sulawesi Barat (Sulbar) menyebutnya Pulau Lereklerekan itu, jelas masuk wilayah Kalsel," lanjutnya sebelum bertolak ke Jakarta.
Menurut dia, Pearl Oil atau perusahaan yang berasal dari negeri "gajah putih" tersebut kurang cermat dalam menggarap sumber daya alam (SDA) di Pulau Larilarian, karena berhubungan dengan Sulbar, bukan Kalsel.
"Semestinya kalau mau aman berinvestasi di Pulau Larilarian itu, Pearl Oil bekerjasama dengan Kalsel, bukan sebaliknya, tanpa memandang Kalsel selaku yang punya wilayah," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.