REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manajer Lingkungan Hidup PT Showa Indonesia Manufacturing (SIM), Susan Kustiwan membantah pernah mengaku dimintai uang sebesar Rp 75 juta untuk izin rekomendasi pengelolaan limbah oleh Badan Pengolahan Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Susan menyampaikan bantahan tersebut terkait dengan pemberitaan yang menyebutkan perusahaannya tidak kunjung mendapat izin pengolahan limbah setelah oknum BPLH meminta Rp 75 Juta dan ia mencoba menawar permintaan tersebut menjadi Rp 40 Juta.
"Saya tidak pernah bicara mengenai PT Showa Indonesia Manufacturing pernah diminta oleh BPLHD Kabupaten Bekasi sebesar 75 juta dan setelah ditawar menjadi Rp 40 juta, terkait dengan izin rekomendasi," kata Susan dalam surat klarifikasi yang diterima ROL melalui email, Jumat (28/6).
Menurut Susan pemberitaan tersebut kurang tepat, karena sampai saat ini PT SIM belum mengajukan izin rekomendasi terkait pengelolaan limbah (UKL/UPL). "Karena rekomendasi yang lama terkait TPS sementara PT SIM ijin nya masih berlaku sampai 18 Maret 2014," tulis dia. Ia juga mengaku tidak ada masalah apa apa saat mengurus surat izin tersebut.
Terkait dengan pernyataan yang menyebutkan ia telah mengajukan perpanjangan izin pengolahan limbah sejak Oktober dan belum mendapat persetujuan meski sudah melengkapi persyaratan, Susan juga membantahnya.
Ia mengaku pernyataan tersebut bukan dari dia, melainkan dari pihak PT Showa Autopart Indonesia melalui perwakilannya, Yayan Mulyana selaku konsultan yang membantu membuat dokumen perijinan UKL/UPL.
Susan juga mengklarifikasi kedatangannya dan sejumlah perwakilan perusahaan ke kantor DPRD Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/6), adalah atas dasar undangan bukan karena sengaja untuk mengadukan BPLH.
DPRD Kabupaten Bekasi, kata dia, mengirim undangan tersebut untuk rapat dengar pendapat dengan agenda: Pemanfaatan dan Pengelolaan Limbah Ekonomis Non B3 serta Proses Pembuatan Dokumen UKL / UPL.