REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan jubir FPI, Munarman menyiram air ke wajah Sosiolog UI Tamrin Tomagola (lihat video) membuat anggota DPR RI angkat bicara. Insiden itu disebut teror terhadap kebebasan berpendapat, berdiskusi, dan juga mengancam demokrasi di Indonesia.
"Fenomena kekerasan ini sudah masuk wilayah teror terhadap kebebasan berpendapat dan berdemokrasi,'' kata anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, di Jakarta, Jumat (28/6).
Malik, mengatakan apapun pertimbangannya, perbuatan Munarman tidak bisa dibenarkan. Hukum harus ditegakkan terhadap Munarman. ''Sekeras-kerasnya perdebatan tidak boleh pakai fisik. Penegakan hukum harus dilakukan, dan harus diproses hukum,'' ujar politikus PKB ini.
Lebih jauh, Malik menilai perbuatan Munarman adalah salah satu contoh kebebasan yang kebablasan. Dia menekankan pentingnya kebebasan diatur dalam sebuah Undang-undang, seperti RUU Ormas.
''Ini menjadi salah satu yang diatur. Ini salah satu indikasi bahwa fenomena tadi pagi itu, bahwa kebebasan itu harus dikelola dengan hati-hati, tidak cukup kebijakan pemerintah, harus ada UU,'' tutur Ketua Pansus RUU Ormas ini.
Tindakan juru bicara FPI, Munarman menyiram air ke sosiolog UI Tamrin Tomagola saat berdiskusi dalam acara talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi di TV One, disiarkan langsung dan ditonton jutaan pasang mata, Jumat (28/6).