Sabtu 29 Jun 2013 13:44 WIB

RUU Ormas Dicemaskan Disharmoni dengan UU Lain

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Seorang anak memegang bendera saat aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4).  (Republika/Yasin Habibi)
Seorang anak memegang bendera saat aksi unjuk rasa menolak RUU Ormas di depan komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (5/4). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kumpulan organisasi kemasyarakatan (ormas) berkeras menolak pengesahan RUU Ormas yang direncanakan akan diputuskan DPR pada 2 Juli 2013 nanti. RUU Ormas dikhawatirkaan menimbulkan disharmoni dengan Undang-Undang lainnya yang juga mengatur tentang kumpulan masyarakat.

"Kami melihat disharmonisasi RUU Ormas dengan UU Yayasan. Dari 88 pasal dalam RUU Ormas, 41 pasal sudah tertuang dalam UU yayasan," kata Koordinator Koalisi kebersamaan Berserikat, Fransisca Fitri dalam diskusi bertajuk "RUU Ormas Kok Bikin Cemas" di Jakarta, Sabtu (29/6).

Sementara pasal-pasal berikutnya, menurut Fransisa bisa diatur dalam RUU Perkumpulan. RUU tersebut pun saat ini telah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di DPR.

Jika pemerintah membidik ormas-ormas yang dianggap nakal melalui RUU Ormas, imbuh Fransisca, sudah ada UU KUHP untuk menindaklanjutinya. Persoalannya, bagaimana pemerintah melakukan penegakan hukum atas tindakan anarkis sejumlah ormas yang dianggap meresahkan masyarakat.

Begitu juga dengan tuntutan pemerintah dan DPR agar ormas dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) mengedepankan akuntabilitas dan transparansi.

Selama ini sudah ada aturan audit bagi ormas-ormas yang menerima sumbangan di atas Rp 500 juta. Sedangkan untuk mengawasi dana yang masuk, bisa diterapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Instrumennya sudah lengkap, tinggal bagaimana pemerintah menerapkannya. Apa yang diatur dalam RUU Ormas sudah diatur dalam UU lainnya," ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement