REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementrian Dalam Negeri menjamin RUU Ormas tidak akan tumpang tindih dengan aturan lain yang sudah ada. Pernyataan itu ditegaskan oleh staf ahli Kementerian Dalam Negeri yang juga menjadi perumus RUU Ormas, Firdaus Syam.
"Memang ada UU yang lain, tapi ormas itu sangat variatif. Ada yang berbadan hukum, ada yang berbasis massa," kata Firdaus dalam diskusi bertajuk "RUU Ormas Kok Bikin Cemas" di Jakarta, Sabtu (29/6).
Artinya, UU lain yang sudah ada tidak cukup mengatur puluh ribuan ormas yang ada di Indonesia dengan UU nomor 8 tahun 1985 atau UU yayasan saja.
Melalui 88 pasal dalam RUU Ormas, diatur secara rigid, detil, dan rinci agar tidak timbul pasal-pasal karet, yang berpotensi dipersepsikan berbeda oleh masyarakat nantinya.
Secara substansi, ujar Firdaud, RUU Ormas juga ditujukan bagaimana membaangun ormas yang lebih mandiri, terbuka, transparan, dan akuntabel.
Aturan perizinan dan pendaftaran dalam RUU ormas yang dikhawatirkan banyak LSM, menurutnya juga bukan mempersulit. Dari pasal per pasal, sudah dijelaskan mekanisme yang sangat sederhana tentang pendaftaran tersebut.
"Ini bukan membatasi, tapi mengatur," ujarnya.