REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 07/2013. Surat tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Ramadhan itu untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan puasa pada Ramadhan. Khususnya bagi PNS Muslim.
Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu UU, jaksa agung, Panglima TNI, kapolri, dan para kepala lembaga pemerintah non-kementerian. "Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari kerja atau enam hari kerja selama Ramadhan adalah 32,5 jam per pekan," ujar Menteri PAN-RB Azwar Abubakar dalam surat edaran seperti disiarkan situs setgkab.go.id.
Ditambahkan, ketentuan lebih lanjut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing. Namun, tetap menyesuaikan situasi dan kondisi setempat. Berikut isi surat edaran yang mengatur jam kerja PNS selama bulan Ramadhan:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Senin-Kamis, pukul 08.00-15.00
- Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Jumat, pukul 08.00-15.30
- Istirahat, pukul 11.30-12.30
2. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja
a. Senin-Kamis, dan Sabtu, pukul 08.00-14.00
- Istirahat, pukul 12.00-12.30
b. Jumat, pukul 08.00-14.30
- Istirahat, pukul 11.30 - 12.30.