REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dipublikasikannya nama-nama calon anggota legislatif 2014-2019 yang tidak propemberantasan korupsi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) membuat Ahmad Yani gerah. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun tidak terima namanya dimasukkan dalam daftar tersebut.
"ICW jelas keliru menilai saya," katanya saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (30/6).
Menurut Yani, ICW membuat penilaian semacam itu lantaran pernyataannya yang meminta agar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) direvisi. Padahal, kata dia, ide itu dilontarkannya bukan untuk untuk membuka lebar-lebar peluang korupsi, melainkan untuk memperbaiki titik-titik lemah yang teradapat dalam UU tersebut.
"Saya pernah bilang UU KPK perlu diubah untuk membangun integrated criminal justice system. Tapi, ICW sepertinya tidak paham dengan gagasan ini, malah mengatakan saya menistakan KPK," ujarnya.
Lebih lanjut Yani mengatakan konstituennya justru tidak percaya dengan rilis yang dikeluarkan ICW tersebut. Pasalnya, selama ini mereka mengenal dirinya sebagai inisiator hak angket Century, politisi yang mengungkap berbagai kasus mafia pajak, juga orang yang vokal agar kasus Hambalang segera dibongkar.
Setelah namanya disebut-sebut ICW sebagai orang yang tidak propemberantasan korupsi, Yani mengaku sering menerima pesan singkat dan telepon dari masyarakat di dapilnya. Mereka pun meminta agar dirinya segaera menempuh langkah hukum.
Namun, ia mengaku masih mempertimbangkan permintaan dari konstituennya tersebut. Yani curiga, jangan-jangan justru ICW-lah yang tidak ingin korupsi diberantas di Indonesia. "Karena kalau korupsi diberangus, jualan mereka (ICW) nanti bakal hilang," tutur Yani.