REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta sopir dan awak angkutan umum di Provinsi Bali menahan diri dengan tidak menarik tarif melebihi batas kenaikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Mulai 1 Juli 2013 tarif angkutan umum naik 20 persen. Kami minta sopir dan awak angkutan umum bisa menahan diri dengan tidak menaikkan tarif di luar ketentuan tersebut," kata Sekretaris DPD Organda Provinsi Bali Yus Suharnata di Denpasar, Ahad.
Beberapa hari setelah harga BBM bersubsidi naik per 22 Juni 2013, awak angkutan umum pun menaikkan tarif kepada penumpang secara sepihak.
Bahkan, tidak jarang ongkos yang diminta sopir angkutan umum menuai protes dari para penumpang karena kenaikan tarifnya mencapai 33 persen hingga 35 persen.
Ia pun mengakui bahwa kenaikan tarif angkutan umum sebesar 20 persen belum bisa menutup biaya operasional sehari-hari. "Karena itu, kami memaklumi perilaku sopir angkutan umum," kata Yus menuturkan.
Namun dia kembali mengingatkan kepada sopir dan awak angkutan umum agar bisa menahan diri karena kenaikan tarif sebesar 20 persen itu sudah melalui berbagai kajian teknis.
"Kalau dinaikkan di atas 20 persen, khawatirnya daya beli masyarakat turun sehingga angkutan umum menjadi sepi sama sekali. Hal ini yang tidak kami inginkan, apalagi saat ini tren masyarakat menggunakan angkutan umum makin berkurang," katanya.