REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKARAYA--Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang berjanji akan menindak tegas dan mencabut izin perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang terbukti membakar lahan di daerah itu.
Para pelaku pembakaran lahan juga akan diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku, katanya di Palangka Raya, Senin.
"Saya tidak main-main kalau sudah urusan pembakaran lahan. Saya tegaskan bagi perusahaan yang membakar lahan, akan dikenakan sanksi dan izinya dicabut," tambah dia.
Hingga saat ini belum ada terlihat kebakaran yang tergolong besar di provinsi dengan julukan "Bumi Tambun Bungai" itu walau titik hotspot atau panas ada sekitar 60an.
Namun sebagai antisipasi Gubernur terus menerus mengingatkan semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan agar tidak membakar lahan di musim kemarau.
"Waktu saya berkunjung ke Lapas Narkotika di Kasongan melihat di pinggir jalan ada lahan yang terbakar. Saya langsung menelepon instansi terkait agar segera bertindak memadamkan api," kata Teras.
Orang nomor satu di Provinsi Kalteng itu menyebutkan dampak kebakaran lahan akan membawa bencana bagi masyarakat daerah yang memiliki hutan serta gambut dengan kapasitas besar tersebut.