REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa perkara dugaan korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, mengajukan nota keberatan melalui penasihat hukumnya. Dalam eksepsi itu, sempat muncul nama Hatta Rajasa dan Aburizal Bakrie.
Salah satu penasihat hukum Luthfi, Zainuddin Paru membacakan nota keberatan terkait adanya motif di luar hukum dalam penanganan perkara kliennya.
Paru menilai adanya motif politik dalam penegakkan kasus sehingga menyudutkan Luthfi sebagai terdakwa dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Untuk mendeskreditkan bahkan terkesan bertujuan menghancurkan dan atau merusak sebuah partai yang bernama PKS," kata dia, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/7).
Paru mengungkapkan argumen yang mengindikasikan adanya motif di luar hukum dalam penanganan kasus Luthfi. Ia menyinggung mengenai isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha Yudi Setiawan.
Nama Yudi memang dikaitkan dengan Luthfi dalam surat dakwaan. "Dalam BAP menyebutkan nama-nama politisi termasuk Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Setya Novanto ketua fraksi Golkar DPR RI, dan Happy Bone Zulkarnaen yang di BAP Yudi Setiawan disebutkan merupakan orang dekatnya Aburizal Bakrie," kata dia.
Namun, kata Paru, nama beberapa politisi di luar PKS itu tidak muncul dalam surat dakwaan Luthfi. Inilah yang menjadi salah satu argumen Paru akan adanya motif di luar hukum.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum mantan Presiden PKS itu juga mengutip intisari pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi, yang menegaskan tidak ada motif politik dalam pengusutan kasus suap kuota impor daging sapi. "Adanya penegasan justru dapat dibaca sebagai usaha untuk menutupi adanya motif politik," ujar dia.