REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sehari sebelum RUU Ormas direncanakan untuk disahkan DPR, kumpulan ormas yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat dan Berkumpul menemui Fraksi DPR Partai Amanat Nasional (PAN). Dari sembilan fraksi di DPR, PAN merupakan satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan RUU Ormas.
Anggota Fraksi PAN, Muhajir Soruddin yang menerima perwakilan beberapa ormas tersebut mengatakan, hingga saat ini masih teguh menolak pengesahan RUU Ormas. "Pasal-pasal bukan lagi hal krusial dalam RUU Ormas ini. Persoalannya apakah dibutuhkan atau tidak," kata Muhajir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
RUU yang ditujukan untuk mengawasi ormas, menurut Muhajir tidak tepat. Karena tanpa RUU Ormas, perkumpulan masyarakat tidak keberatan untuk diawasi. Karena telah ada aturan seperti UU Yayasan dan UU Perkumpulan Masyarakat nomor 8/1985.
Selain itu, pendanaan ormas yang menjadi perhatian utama pansus pun dinilai Muhajir ganjil. Karena tidak ada perbedaan aturan antara UU 8/1985 dengan RUU Ormas.
"Masalah dana asing, seolah-olah banyak dana asing yang masuk ke Indonesia. Padahal pengaturan undang-undang yang lama dan baru sama saja, sudah diatur pemerintah," ungkap anggota Komisi VI DPR itu.
RUU Ormas akan kembali dibawa ke rapat paripurna DPR, Selasa (2/7). Pansus RUU Ormas dan pimpinan DPR sepakat keputusan terkait RUU Ormas akan diambil besok. Dipastikan tidak ada lagi penundaan pnegesahan.