REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan mantan sekda Bandung, Edi Siswadi sebagai tersangka dari unsur pemberi suap dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Kini KPK tengah mengincar hakim lainnya yang diduga ikut menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi ini selain hakim Setyabudi Tedjocahyono
"Ini masih dikembangkan ke arah sana (penerima suap lainnya), tergantung punya bukti-bukti yang cukup untuk pihak lain yang diduga terlibat," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta, Senin (1/7).
Johan membantah saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap mantan ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Sareh Wiyono hari ini terkait dengan pengembangan kasus tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan terhadap Sareh sebagai saksi untuk tersangka hakim Setyabudi tedjocahyono. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk ST. Jangan dikait-kaitkan dengan Sareh," kelitnya.
Informasi yang diperoleh Republika, tim penyidik KPK juga mengembangkan adanya dugaan hakim lain yang ikut menikmati uang suap terkait penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim penerima suap lainnya ini diduga dari anggota majelis hakim dalam penanganan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung mau pun di Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Karena kasus korupsi Bansos ini sudah masuk ke pengajuan banding di PT Jabar. Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik kebetulan hanya menangkap hakim Setyabudi. Hakim penerima suap lainnya juga sudah diungkapkan Setyabudi dalam pemeriksaan. Tim penyidik sedang mencari dua alat bukti yang cukup untuk menjerat hakim penerima suap lainnya.
Selain itu, antara Dada Rosada dan Edi Siswadi juga terjadi saling tuding dalam pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini. Dada Rosada telah diperiksa sebanyak sembilan kali sedangkan Edi Siswadi telah diperiksa sebanyak enam kali.
Namun tim penyidik KPK telah memiliki bukti keterlibatan dua tokoh Bandung tersebut dalam kasus dugaan suap hakim Setyabudi dan kemudian menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sudah ditetapkan empat tersangka ini. KPK juga menjerat Dada dan Edi dengan pasal sangkaan yang sama.
Nama Dada Rosada dan Edi Siswadi ada dalam dakwaan para terdakwa kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Salah satu tersangka kasus suap yaitu Herry Nurhayat juga disebutkan dalam dakwaan itu. Namun dalam putusan vonisnya, tiga nama tersebut tiba-tiba menghilang.