REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumumkan secara terbuka aduan masyarakat yang masuk terkait daftar calon sementara (DCS).
"Ketika sudah menjadi DCS itu hak publik, mereka berhak tahu. Kita ingin membangun pemilu yang partisipatif. Jadi sebaiknya KPU buka dan umumkan saja nama-nama dan partainya," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron, Senin (1/7).
KPU, lanjut Daniel, harus berani mengungkap materi laporan yang telah dimasukkan masyarakat atas caleg yang dinilai bermasalah. Meski sesuai mekanisme dalam peraturan KPU, laporan itu harus diklarifikasi terlebih dahulu kepada partai politik.
Daniel menilai justru hal itu bisa mengurangi semangat transparansi yang hendak dibangun dalam pelaksanaan pemilu. "Kalau laporan masyarakat tidak dikelola dengan baik, akan muncul apatisme publik. Akan ada kritik yang luas, karena masyarakat yang tidak melapor juga berhak tahu caleg mana yang bermasalah," ujarnya.
Kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, menurutnya harus dibangun. Jika mekanisme penindaklanjutan aduan masyarakat hanya terjadi antara KPU dan peserta pemilu. Hingga ditutupnya aduan masyarakat soal DCS tingkat DPR pada 27 Juni 2013, KPU menerima 192 laporan yang ditujukan untuk 217 caleg.