Senin 01 Jul 2013 22:54 WIB

ICW Dipolisikan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
ICW, ilustrasi
ICW, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir nama politisi yang dinilai tidak propemberantasan korupsi berujung ke ranah hukum. Dua nama dari daftar ICW LSM tersebut ke kepolisian. Politisi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani beserta rekannya sesama anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding dari Partai Hanura melaporkan ICW ke Bareskrim Polri, Senin (1/7).

Kedua politisi ini melaporkan ICW dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan membuat keterangan palsu. Segala dugaan ini disematkan kepada ICW atas tindakan mereka yang dinilai tak memuat indikator kompeten dalam pemuatan nama keduanya sebagai politisi prokorupsi.

"Tindakan mereka sangat merugikan kami, dengan memrpovokasi agar tidak lagi memilih kami dalam pemilu yang akan datang," ujar Yani di depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Yani mengaku terkejut namanya ada dalam lansiran ICW yang dipublikasikan Jumat pekan lalu. Dia merasa justru selalu berusaha memerangi korupsi dengan selalu terlibat segala upaya negara dalam mengungkap sejumlah kasus besar. Seperti kasus dana talangan Bank Century.