Senin 01 Jul 2013 22:54 WIB

ICW Dipolisikan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
ICW, ilustrasi
ICW, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir nama politisi yang dinilai tidak propemberantasan korupsi berujung ke ranah hukum. Dua nama dari daftar ICW LSM tersebut ke kepolisian. Politisi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani beserta rekannya sesama anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding dari Partai Hanura melaporkan ICW ke Bareskrim Polri, Senin (1/7).

Kedua politisi ini melaporkan ICW dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan membuat keterangan palsu. Segala dugaan ini disematkan kepada ICW atas tindakan mereka yang dinilai tak memuat indikator kompeten dalam pemuatan nama keduanya sebagai politisi prokorupsi.

"Tindakan mereka sangat merugikan kami, dengan memrpovokasi agar tidak lagi memilih kami dalam pemilu yang akan datang," ujar Yani di depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Yani mengaku terkejut namanya ada dalam lansiran ICW yang dipublikasikan Jumat pekan lalu. Dia merasa justru selalu berusaha memerangi korupsi dengan selalu terlibat segala upaya negara dalam mengungkap sejumlah kasus besar. Seperti kasus dana talangan Bank Century.

Ia juga mengaku tak menemukan alasan kuat apapun dari ICW ketika mencatut namanya. Sehingga, data itu jauh dari tepat apalagi akurat. Bahkan dia menuding, Donald Fariz dan kawan-kawan telah bersikap gegabah.

"Kami dituduh tidak mendukung pemberantasan korupsi hanya karena akan mengubah RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Apakah itu sepadan? Undang-undangnya saja tidak jadi diubah kok," ujar dia.

Bahkan, lanjutnya, akibat pemberitaan ICW keluarganya mendapat intimidasi dari pihak lain. Rasa malu atas tudingan tanpa sebab yang mendorongnya bersama dengan Sudding melaporkan ICW ke kepolisian.

Senada, Sudding merasa tidak ada yang benar dari lasiran ICW. Turut mencantumkan namanya di daftar tersebut dikatakan telah melukai hati dan harga dirinya. "Jujur saya sakit hati, harga diri saya dituduh seperti ini. Saya melaporkan karena saya sama sekali tidak merasa berbuat hal yang tak mendukung pemberantasan korupsi," tambahnya. 

Sudding menjelaskan, laporan ke kepolisian ini diambil untuk membuktikan seperti apa bentuk pertanggungjawaban ICW atas lansiran data tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement