REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dari total 11,5 juta anak usia 0 - 8 tahun, 40 persen di antaranya masih belum memiliki akta kelahiran. Kepedulian orang tua dianggap masih minim dalam mengurus administrasi tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur, Hary Soegiri mengatakan, ada 4,6 juta anak yang belum terdaftar mempunyai akta lahir. Padahal, nantinya fungsi dokumen tersebut dinilai sangat penting, khususnya untuk keperluan pendidikan dan data keluarga.
"Memang masih banyak prosedur yang berbelit, karena itu mereka enggan mengurus," kata Hary, Selasa (2/7).
Dia mencontohkan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang kepengurusan akta, penduduk wajib mnengurus berdasarkan peristiwa kelahiran. Akibatnya, banyak penduduk yang belum sempat membuatnya, justru terkendala saat ingin mengurus.
Belum lagi, dia menyatakan, adanya ketentuan denda dengan nominal Rp 25 ribu hingga Rp 1 juta bila telat. Dan, menurutnya ada 27 kabupaten/kota yang menerapkan sistem tersebut, sehingga sebagian warga merasa terbebani.
"Saya harap Gubernur Soekarwo dapat mengeluarkan surat edaran yang meniadakan denda lantaran telat," ujarnya.
Sejauh ini, dia menambahkan, pihaknya sudah berupaya meningkatkan angka kepemilikan akta dengan melakukan MOU bersama Dinas Kesehatan. Dengan begitu, petugas medis kelahiran, secara otomatis akan membantu pendataan untuk kepengurusan akta.