REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masjid yang terletak di depan pusat perbelanjaan Pondok Indah Mall ini memiliki struktur unik yaitu atapnya yang berundak tiga. Konsep ini mengacu pada arsitektur masjid tradisional seperti layaknya arsitektur Masjid Demak di Jawa Tengah.
Bertolak dari konsep tersebut maka perencanaan Masjid Raya Pondok Indah dirancang sedemikian rupa sehingga tercipta bentuk baru, namun tetap mengekspresikan bentuk masjid beratap susun tiga, serasi dan menyatu dengan lingkungan.
Menara masjid yang tingginya 50 meter, berbentuk runcing ke atas yang berakhir pada bulan bintang, mencerminkan bentuk seberkas cahaya yang menerangi bumi dari bulan bintang, yang melambangkan bahwa Islam merupakan cahaya penerang bagi bumi beserta seluruh alam.
Masjid ini terdiri dari dua lantai, lantai atas digunakan untuk Ruang Shalat Utama sedangkan lantai bawah untuk Ruang Serbaguna. Secara keseluruhan Masjid ini dapat menampung sekitar 2.600 jemaah di lantai atas dan bawah.
Masjid Raya Pondok Indah dibangun atas prakarsa Pendiri Yayasan Masjid Raya Pondok Indah yang diketuai oleh Sudwikatmono dan didukung oleh Yayasan Pondok Indah dan PT. Metropolitan Kencana Jakarta.
Awal dari pembangunan mesjid ini adalah kewajiban PT. Metropolitan Kencana Jakarta sebagai pengembang proyek Pondok Indah untuk menyisakan lahan. Lahan ini disisakan untuk membuat fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Oleh karena itu, letak masjid ini tidak berada di tengah-tengah komplek rumah hunian. Tidak hanya itu, 5 dari 15 pemilik modal adalah Muslim sehingga mereka pun menyetujui atas rencana pembangunan Masjid Raya Pondok Indah.
Perencanaan pembangunan masjid ini dipimpin oleh Bapak Ir.Ismail Sofyan. Pembangunan dimulai pada tahun 1990 selesai tahun 1992 dengan biaya + 12 milyard ( nilai bangunan dan tanah ).
Pada tanggal 2 Desember 1992 dilaksanakan serah terima Tanah dan Bangunan Masjid Raya Pondok Indah dari PT. Metropolitan Kencana/Yayasan Pondok Indah kepada Pemerintah DKI Jakarta.
Juga serah terima Pengurusan dan Pengelolaan Masjid Raya Pondok Indah dari Pemerintah DKI Jakarta kepada Yayasan Masjid Raya Pondok Indah.
Dalam perkembangannya, masjid ini hanya diurus oleh 5 orang tetapi sekarang masjid ini diurus oleh 50 orang.
Kepengurusan ini meliputi aspek peribadatan dan dakwah, perawatan bangunan, pelayanan publik seperti kematian/penyelenggaraan jenazah, program pendidikan hingga pengobatan gratis untuk kaum dhu’afa.
“Masjid berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitarnya dan manfaatnya harus dirasakan lingkungan terdekatnya terlebih dahulu” ujar H. Abdul Fatah Muttabik, Kasi Peribadatan Dan Dakwah.