Selasa 02 Jul 2013 11:56 WIB

Sidang Putusan Hercules Molor

Rep: halimatus sadiyah/ Red: Taufik Rachman
  Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5).     (Republika/ Yasin Habibi)
Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/5). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari dijadwalkan akan menggelar sidang putusan kasus perlawanan pada polisi dengan terdakwa Hercules Rozario Marcal. Semula sidang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.30 sidang belum juga dimulai.

Sementara itu, di sekitar lokasi pengadilan, sebanyak 250 petugas kepolisian sudah berjaga-jaga jika sidang berakhir ricuh. Pengamanan di sekitar lokasi pengadilan pun diperketat.

Hercules sendiri didakwa Pasal 214 KUHP jo Pasal 211 KUHP tentang kekerasan melawan petugas kepolisian. Dia dan anak buahnya pertama kali ditangkap pada 8 Meret 2013 karena telah membubarkan apel polisi di daerah Kembangan, Jakarta Barat dengan membuat keributan.  

Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, dia dituntut dengan hukuman penjara enam bulan. Lalu, pada sidang pembelaan dia menyatakan ingin bebas karena merasa tindakannya membubarkan apel polisi tidak melanggar hukum.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement