REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Tim Penyusun Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Sulastomo mengatakan, SJSN harus segera diterapkan kepada masyarakat.
"Jika SJSN tidak segera diterapkan, maka banyak orang akan kehilangan momentum untuk mendapat jaminan kesehatan maupun jaminan pensiun," katanya di Jakarta, Selasa, (2/7).
Kalau pemerintah tidak segera menerapkan SJSN, ujar Sulastomo, maka negara bukan hanya tidak menunaikan tanggung jawab kepada masyarakat. Namun negara juga berdosa besar sebab jutaan orang tidak mendapat jaminan sosial.
"Tugas pemerintah adalah mempercepat penerapan jaminan sosial. Jangan ada kesan, yang mudah dipersulit," kata Sulastomo.
Pemerintah bersama para stakeholder yang berkaitan, Sulastomo menerangkan, harus mensosialisasikan jaminan pensiun, jaminan kesehatan dalam SJSN. Pemerintah juga harus segera menetapkan besaran iuran bagi masing-masing pekerja.
"Asosiasi di kalangan pekerja maupun Apindo juga harus turut mensosialisasikan SJSN. Sebab jaminan sosial ini hak semua orang," ujar Sulastomo.