REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah penetapan tarif angkutan kota (angkot) berlaku 1 Juli, Dinas Perhubungan (dishub) kota Bandar Lampung terus melakukan sosialisasi. Bila ada angkot yang bandel, izin trayeknya dicabut.
Kepala Dishub Bandar Lampung, Rifa'i mengatakan, kenaikan tarif angkutan wilayah kota sudah mendapat persetujuan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Persatuan Pemilik dan Pengemudi Angkot se-Bandar Lampung (P3ABL), PT Trans-Bandar Lampung, dan beberapa pihak lainnya.
"Semua sudah setuju naik, dan harus diberlakukan," katanya Selasa (2/7).
Menurut dia, ongkos angkot naik Rp 500 menjadi Rp 2.500, dan bus transbandar lampung bervariasi tergantung jarak dekat dan jauh.
Pihaknya masih mensosialisasi keputusan Wali Kota Herman HN tertanggal 1 Juli lalu tentang kenaikan tarif. Sosialisasi, kata dia, melalui penempelan stiker di setiap angkot dan BRT. Stikernya berisi kenaikan tarif angkutan umum dan tertera juga angkanya, sehingga sopir maupun masyarakat dapat melihat dengan jelas berapa kenaikannya.
Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN menegaskan semua pengelola angkot dan trans Bandar Lampung untuk mematuhi tarif baru tersebut. Herman menegaskan semua angkot harus menetapkan tarif tersebut. Jika terjadi pelanggaran, pihaknya akan mencabut izin trayek.
Saat ini jumlah angkot yang memiliki izin trayek sebanyak 1.077 unit angkot. Jumlah ini mengalami kenaikan setelah dishub rutin razia. Sebelumnya angkot berizin trayek sebanyak 700 unit, sedangkan angkot bodong ratusan dengan sopir tembak yang tidak memiliki surat izin.