REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kebijakan Arab Saudi menindak tegas para imigran dan pekerja ilegal harusnya jatuh pada hari ini, Rabu (3/7). Pemerintah Arab Saudi memberikan jatuh tempo untuk pemutihan segala bentuk dokumen.
Mereka yang tidak memiliki izin tinggal akan dikenakan denda atau di deportasi ke negara asalnya. Namun, kebijakan tersebut ternyata ditunda.
Pemerintah Arab Saudi memberikan amnesti bagi tenaga kerja dan imigran ilegal tersebut sampai 3 November mendatang. Hal itu disampaikan secara resmi oleh Kementrian Dalam Negeri Saudi seperti dikutip dari laman resmi Saudi, Saudi Press Agency (3/7).
Setelah tanggal 3 November mendatang, pemerintah Arab Saudi benar-benar akan melakukan operasi dan menangkap tenaga kerja dan pendatang gelap di negara dua Tanah Suci itu.
Data Kementrian Tenaga Kerja Saudi menyebutkan hingga akhir bulan Juni Kemarin, lebih dari 1,5 juta tenaga kerja ilegal di negaranya telah mendaftarkan diri untuk melegalkan status izin tinggal mereka. Demikian juga dengan Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi.
Petugas setempat sempat kewalahan akibat banyaknya TKI yang mendaftarkan diri dan mengurus izin tinggal. Bahkan, dikabarkan sempat terjadi kericuhan karena saking banyaknya TKI yang berada di ruang imigrasi Kedubes Indonesia di sana.
Untuk mengatasi hal itu, beberapa pejabat di Tanah Air diterbangkan ke Arab Saudi untuk menjadi staf dan membantu kepengurusan di Kedubes Indonesia di sana. Kedubes Indonesia diminta cepat dan segera menyelesaikan status izin tinggal warganya, mengingat jumlah TKI Indonesia di Arab Saudi sangat banyak.