REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gaji ketiga belas pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Daerah Jawa Timur di 37 kabupaten/kota tahun 2013 mencapai Rp 75 miliar. Pencairan dana tersebut diterima oleh 61 satuan kerja perangkat daerah dengan total pekerja sebanyak 22 ribu orang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim, Nurwiyatno mengatakan angka itu sudah termaksud gaji gubernur dan wakilnya sebesar Rp 18 juta. Dari keseluruhan jumlah instansi yang ada, masih ada dua lembaga pemerintah yang belum terdata untuk pencairan dana tersebut.
"Alasannya telat karena jarak yang jauh dari Surabaya," kata Nurwiyatno kepada Republika di Surabaya, Rabu (3/7).
Keduanya yakni Badan Kordinasi Wilayah Bojonegoro dan Rumah Sakit Paru-paru Jember. Nurwiyanto sendiri mengakui, pencairan gaji ketiga belas sangat dibutuhkan oleh para pegawai, karena Juni ini bersamaan dengan masuk tahun ajaran baru, dan persiapan jelang ramadhan.
Untuk lembaga pemerintah terbesar penyerap gaji tersebut adalah RSUD Dr Soetomo, jumlah pegawai mencapai lebih dari 3.000 orang dengan total penerimaan Rp 10,2 miliar. Lalu Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Rp 5,9 miliar dan RSUD Saiful Anwar Rp 5,2 miliar.
"Namun, gaji ketiga belas tidak menyedot anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), karena sudah mendapat alokasi Pemerintah pusat," ujar Nurwiyanto.
Sekertaris BPKAD Jatim, Supriyanto mengatakan komponen gaji tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan fungsional, umum dan PPh. Untuk penerimaannya dikurangi uang beras 10 kilogram sebesar Rp 67.500 per orang di setiap kepala keluarga.
Dia menambahkan, proses pencairan gaji ketigabelas hanya berlangsung satu hari usai pengajuan. Adapun teknisnya, kata Supriyanto, petugas di tiap-tiap instansi pemerintah hanya perlu menyerahkan daftar penerima yang dilampirkan surat perintah membayar oleh kepala SKPD setempat.