Rabu 03 Jul 2013 13:55 WIB

Tiga Kali Mangkir, Timwas Century Akan Panggil Paksa KPK

Rapat Timwas Century di gedung DPR-RI, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Rapat Timwas Century di gedung DPR-RI, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI berencana akan memanggil paksa pimpinan KPK yang sudah tiga kali tidak hadir pada rapat pengawasan kasus Bank Century di Gedung MPR/DPR/DPD RI.

"Sampai hari ini, pimpinan KPK sudah tiga kali tidak hadir pada rapat Timwas Century di DPR RI," kata Anggota Timwas Century DPR RI, Hendrawan Supratikno, di sela rapat Timwas Century, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pimpinan DPR RI sudah tiga kali mengundang pimpinan KPK selama tiga pekan untuk hadir pada rapat pengawasan kasus Bank Century di DPR RI, namun selalu tidak hadir dengan beberapa alasan.

Anggota Timwas Century, menurut Hendrawan, akan mengusulkan kepada pimpinan DPR RI untuk segera memanggil paksa pimpinan KPK agar hadir pada rapat bersama Timwas Century di DPR RI.

"Jika mengacu pada UU No 27 tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) DPR bisa melakukan paksa jika nara sumber yang telah diundang sebanyak tiga kali berturut-turut tapi tidak pernah hadir," kata politisi PDI Perjuangan ini.

Anggota Timwas Century DPR RI, Fahri Hamzah menambahkan, Timwas Century akan melakukan rapat internal untuk membahas pemanggilan paksa dan kemudian menyampaikannya kepada pimpinan DPR RI.

Menurut Fahri, pimpinan KPK yang telah tiga kali diundang menjadi nara sumber pada rapat Timwas Century DPR RI tapi tidak pernah hadir, berarti sudah merendahkan DPR RI, sehingga perlu ada rekomendasi pemanggilan paksa.

Politisi PKS ini menambahkan, salah satu kesimpulan dari rapat paripurna mengenai kasus Bank Century pada Maret 2010, merekomendasikan membentuk Timwas untuk mengawasi

proses hukum kasus Bank Century oleh KPK.

Sebelumnya, pimpinan KPK sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI perihal ketidakhadirannya pada rapat Timwas Century, Rabu ini.

Pada surat bernomor B1637/01/07/2013 yang ditandatangani oleh Ketua KPK, Abraham Samad menyebutkan, Ketua KPK tidak bisa menghadiri undangan Timwas Century DPR RI, karena pada jam yang sama memenuhi undangan dari PDI Perjuangan untuk memberikan pembekalan kepada calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari partai politik tersebut di Jakarta. 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement