Rabu 03 Jul 2013 14:36 WIB

Pensiun PNS Tak Pakai Dana APBN, Ini Komentar Kemenkeu

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembayaran uang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan agar tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).  Sebab, hal itu dinilai menyedot anggaran negara yang tak sedikit. PNS pun diminta membayar sendiri jaminan pensiunnya melalui pemotongan gaji setiap bulannya. 

Pelaksana Tugas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan usulan tersebut bukanlah ide yang baru. "Kita sudah diskusikan hal itu sejak tujuh sampai delapan tahun yang lalu," ujar Askolani melalui pesan singkatnya kepada ROL, Rabu (3/7). 

Usulan itu, kata Askolani, memiliki implikasi yang sangat luas, termasuk beban fiskalnya yang besar.  Tak lupa pula kesiapan pendanaan dari peserta dalam hal ini adalah para calon pensiunan.  "Sehingga sampai saat ini Menpan RB masih mengkaji kembali hal itu," ujar Askolani.

Lebih lanjut, Askolani mengatakan pembahasan ini dipimpin oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Meskipun demikian, pertimbangan dari Kementerian Keuangan mutlak dibutuhkan khususnya terkait beban fiskal. 

Sejak 2009 silam, pendanaan pensiun PNS menjadi beban APBN sepenuhnya dan dari tahun ke tahun jumlahnya terus membengkak. Pada 2010, pemerintah mengganggarkan Rp 50,9 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp 59,6 triliun pada 2011 dan Rp 66,5 triliun. Khusus tahun ini, anggarannya meningkat lagi menjadi Rp 74,3 triliun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement