REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memberhentikan tidak hormat tanpa menerima hak pensiun terhadap Hakim adhoc Asmadinata yang bertugas di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah.
"Menjatuhkan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Ketua Majelis MKH I Made Tera saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.
I Made mengatakan Hakim Asmadinata terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim berupa penerimaan suap terkait dengan perkara yang ditanganinya.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan bahwa pembelaan Hakim Asmadinata dalam persidangan tidak mampu mematahkan fakta-fakta yang terungkap dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA sehingga majelis menyatakan menolak keseluruhan pembelaannya. "Menolak pembelaaan diri hakim terlapor," kata Tera.
Menurut Majelis, Hakim Asmadinata, saat bertugas di PN Semarang, secara bersama-sama dengan Hakim Kartini Marpaung dan Hakim Heru Subandono telah terlibat kasus suap yang saat menangani kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan yang menjerat Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.
Hakim Kartini dan Hakim Pragsono telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tersebut.
Asmadinata diadili oleh Hakim Agung I Made Tara, Hakim Agung Salman Luthan, Hakim Agung H. Julius, Ketua KY Suparman Marzuki, Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri, Komisioner KY Ibrahim, dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.